Warga Meruya Selatan Tolak Ajakan Porta Nigra Gempur BPN
Sabtu, 12 Mei 2007 09:20 WIB
Jakarta -
Ajakan PT Porta Nigra kepada warga Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat agar bersama-sama membentuk barisan melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditolak mentah-mentah. Warga tidak ingin dikecoh.Ajakan perusahaan properti yang akan mengeksekusi 56 hektar lahan yang kini ditempati ribuan warga itu disampaikan lewat pengacaranya Yan Juanda Saputra.Yan menganggap BPN sebagai pihak yang bersalah karena mengeluarkan 6.426 sertifikat untuk lahan dan bangunan di wilayah Meruya Selatan."Masyarakat tidak bisa terkecoh segampang itu. Kalau memang BPN membuat sertifikat tentu sudah ada informasi bahwa tanah ini dalam sengketa sita jaminan. Itu pasti ada," tegas Ketua Forum Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan Kaharudin Dompu saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/5/2007). Kaharudin menilai ajakan Porta Nigra hanya strategi yang dilancarkan untuk mencari simpati masyarakat, karena selama ini tidak ada warga yang mengenal perusahaan itu. "Warga jelas menolak ajakan itu," tegas dia.Karena itulah, imbuh dia, Jumat kemarin warga melaporkan Porta Nigra ke Polda Metro Jaya karena diduga perusahaan fiktif. "Domisilinya tidak jelas. NPWP-nya juga, masak satu perusahaan punya dua NPWP," tegasnya.Sekadar diketahui, secara keseluruhan ada 6.426 sertifikat yang telah dikeluarkan BPN di wilayah Meruya Selatan. Rinciannya, 4.428 sertifikat hak milik, 1.908 hak guna bangunan, dan 90 hak pakai.
(umi/ndr)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































