Menhan Usut Temuan BPK Soal Pemborosan di Dephan
Sabtu, 12 Mei 2007 01:26 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan pemborosan dalam pengadaan peralatan dan renovasi fasilitas Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan Rp 9,7 miliar tahun 2006. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono pun mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut."Sudah ada tindak lanjutnya. Saya sudah koordinasi dengan Irjen dephan, beliau sudah bertemu dengan BPK. Kita verifikasi satu per satu, apa temuan dia, apacocok dengan yang ditemukan, karena namanya juga temuan dan belum suatu fakta," kata Juwono Sudarsono usai sholat jumat di Kantor Departemen Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/5/2007). Saat ditanya apakah Depan siap bila temuan tersebut diperiksa oleh KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait adanya dugaan mark up dalam pegadaan barang dan jasa di lingkungannya. "Siap, siap sedia," jawab Juwono sambil tersenyum.Inspektur Jenderal (Irjen) Dephan Laksamana Madya TNI Imam Zaky di tempat terpisah menyatakan, semua temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti. Bahkan, dirinya sudah menyampaikan surat teguran secara tertulis kepada pihak terkait atas temuan tersebut. Hanya saja, Imam tidak merinci pihak atau siapa yang dianggap bersalah yang mendapatkan teguran tersebut. "Sudah dijawab bahwa yang harus dikembalikan ke negara, akan segera dikembalikan ke negara," jelas Imam.Untuk diketahui, beradasarkan data yang ditemukan detikcom, temuan BPK ini merupakan hasil pemeriksaan semester (Hapsem) II tahun 2006 terhadappengadaan peralatan dan pembangunan atau renovasi fasilitas yang ada di Sekjen Dephan. Pemborosan tersebut terjadi dalam beberapa pengadaan barang dan pembangunan konstruksi dalam tahun anggaran 2005 dan 2006 pada Biro Umum dan Biro Humas Dephan. Empat kontrak pengadaan perlengkapan listrik di Biro umum senilai Rp 1,399 milliar yang dikerjakan sejak Juni 2005 hingga Juni 2006. Mitra Dephan dalam keempat kontrak ini adalah CV Karya Mitra, PT Ikhsan Mubarok, PT Ikhsan Jaya dan CV Pulau Aur. Tiga kontrak pengadaan peralatan di Biro Umum senilai Rp 1,536 milliar, yaitu dengan mitra CV Karya Mitra, CV Mitratama Karya dan PT Cahaya Renggatama.Tiga kontrak pegadaan peralatan di biro humas senilai Rp 1,799 milliar, dengan mitra pengadaan PT Tricon Bangun Sarana, PT Mesana Insani Selaras, dan PT Multi Artha Prima. Selain itu ada 80 kontrak proyek konstruksi di Biro umum senilai total Rp 93,39 Milliar.Dalam laporan itu disebutkan pemborosan terjadi akibat harga kontrak melebihi harga pasar yang wajar. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setiap item barang yang hendak diadakan juga lebih tinggi dari harga pasar yang wajar.BPK mencatat pemborosan pengadaan barang pada Biro Umum Dephan sebesar Rp 1,096 milliar, pengadaan barang pada Biro Humas sebesar Rp 277,45 juta, dan pemborosan pada pembangunan dan renovasi fasilitas pada Biro Umum sebesar Rp 8,44 Milliar.
(zal/ndr)











































