Bebaskan Newmont, Putusan PN Manado Janggal
Sabtu, 12 Mei 2007 00:40 WIB
Jakarta - Bebasnya PT Newmont Minahasa Raya (MNR) dari jeratan hukum dalam kasus pencemaran di Buyat dinilai sebagai putusan yang janggal. Pengadilan Negeri (PN) Manado pun dinilai menggelar sidang itu terlalu lama."Putusan itu janggal banget. Kenapa kok bisa persidangan sampai satu tahun lamanya," kata Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Zaharuddin Utama dalam sesi wawancara seleksi hakim agung di Kantor Komisi Yudisial, Jl Abdul Muis, Jakarta, Jumat (11/5/2007).Zaharuddin menjelaskan, proses peradilan yang berlangsung lama itu dikarenakan majelis hakim PN Manado berganti-ganti terus. Pergantian ini terjadi pada saat perkara itu sudah mulai memasuki vonis."Pada bulan November, sebenarnya sudah ada musyawarah hakim. Tapi anggota majelis diganti-ganti," ungkapnya.PT MNR dan Richard B Ness dinyatakan tidak terbukti bersalah. Masing-masing terdakwa itu bebas atas tuntutan jaksa untuk membayar denda Rp 1 miliar dan Rp 500 juta.
(ary/ndr)











































