Kejaksaan Tegaskan Tunggu Sinyal DPR Usut Kasus TSS

Kejaksaan Tegaskan Tunggu Sinyal DPR Usut Kasus TSS

- detikNews
Jumat, 11 Mei 2007 23:53 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan mengusut kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II (TSS), apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau bukan. Namun kejaksan hanya tinggal menunggu sinyal dari DPR."Untuk menentukan untuk suatu perbuatan itu disebut pelanggaran HAM harus ditentukan dulu oleh DPR," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai acara welcoming back Abdul Rahman Saleh di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Jakarta Barat, Jumat (11/5/2007).Lebih lanjut Hendarman menjelaskan kaitan dengan pelanggaran berat HAM itu diatur dalam pasal 7 dan 8 UU HAM. "Yakni apabila pembunuhan dilakukan secara besar-besaran (genocide) dan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan," imbuh Hendarman.Hendarman menekankan unsur yang sangat penting adalah apabila terjadi suatu pembunuhan yang meluas. "Ini jaksa mengalami kesulitan untuk menginterpretasikan kasus Mei, apakah telah memenuhi syarat sebagai pelanggaran berat HAM," tandas Hendarman. (ndr/ary)


Berita Terkait