Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution ditunda. Sidang ditunda karena Hotman Paris Hutapea, yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi korban, ternyata masih sakit.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025), sidang Razman terkait pencemaran nama baik digelar sekitar pukul 10.15 WIB. Ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan membuka persidangan dan meminta Razman memasuki ruang sidang.
"Saudara terdakwa hari ini sehat?" tanya hakim.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Razman.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pihaknya telah menerima surat keterangan dari Mount Elisabeth Hospital Singapura. Surat itu menerangkan kondisi Hotman yang masih sakit sehingga tidak bisa mengikuti persidangan.
Jaksa meminta waktu penundaan selama satu minggu. Majelis hakim lalu memeriksa surat keterangan sakit tersebut.
Majelis hakim memutuskan mengabulkan penundaan sidang tersebut. Sidang ditunda pada Kamis (6/3) depan.
"Hari ini tidak dapat kami lanjutkan karena saksi yang akan kami periksa ternyata masih sakit dan penuntut umum meminta waktu satu minggu ke depan, majelis mengabulkan sehingga kita tunda persidangan ini, satu minggu ke depan. Nanti akan dimulai kembali dan akan kami buka pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025," kata ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan di persidangan.
Sebelumnya, Hotman Paris juga telah diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/2). Setelah beberapa jam diperiksa, sidang ditunda karena Hotman sakit.
Sidang Razman ini juga telah digelar pada Kamis (6/2). Namun sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan menskors persidangan.
Kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2) menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang beperkara di pengadilan.
(mib/isa)