Dinas LH Jakarta Targetkan Retribusi Sampah Industri Usaha Berlaku Maret 2025

Dinas LH Jakarta Targetkan Retribusi Sampah Industri Usaha Berlaku Maret 2025

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 10:11 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Asep Kuswanto
Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera menerapkan retribusi bagi industri dan bisnis terkait pengelolaan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto berharap peraturan gubernur (pergub) mengenai retribusi sampah itu segera diundangkan.

"Kalau kapan pemberlakuan retribusi bagi industri dan usaha, itu pada saat pergub retribusinya sudah diundangkan. Pastinya tahun ini juga. Kalau targetnya, mudah-mudahan, kalau nggak ada keterlambatan, itu bisa di bulan Maret ini atau paling lambat April," kata Asep kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Asep menjelaskan industri dan bisnis yang melanggar aturan retribusi sampah akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari tagihan. Selain itu, layanan pengangkutan sampah untuk industri yang belum membayar juga akan dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak bayar retribusi, sanksinya kena 1 persen, 1 persen dari tagihan SKRD-nya. Dia makin lama nggak bayar retribusi, sanksinya juga akan bertambah. Dan kemungkinan juga kami tidak akan angkut sampah yang dari industri dan bisnis itu," ujarnya.

"Kami pastikan sanksinya tegas untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Aturan Retribusi Masih Dibahas di Kemendagri

Untuk diketahui, peraturan retribusi sampah rumah tangga di Jakarta masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Asep mengatakan pembahasannya belum selesai.

"Akan tetapi sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai," tuturnya.

Asep mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait hal tersebut. Nantinya, apabila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenai biaya retribusi senilai Rp 10.000 hingga Rp 77.000 per bulannya.

"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut. Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi," ucapnya.

Dia juga menjelaskan biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut oleh pihak RT maupun RW. Sehingga masyarakat tetap harus membayarkan iuran tersebut ke RT atau RW.

"Tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Dan jelas itu akan mempengaruhi kinerjanya DLH," imbuhnya.

Simak juga Video Rano Karno: Sebetulnya Retribusi Sampah Tak Dibutuhkan, Jika...

(bel/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads