Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta mengumumkan layanan masuk museum Jakarta gratis. Tujuannya mengajak masyarakat untuk lebih mengenal sejarah.
Berikut informasi selengkapnya.
Syarat Masuk Museum Jakarta Gratis
Dikutip dari laman Instagram @disbuddki, layanan masuk museum gratis ini berlaku untuk warga penyandang disabilitas, lansia, dan peserta didik penerima KJP. Berikut syarat-syaratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Layanan masuk museum gratis berlaku pada hari Selasa-Jumat (kecuali hari libur nasional dan cuti bersama)
- Saat berkunjung, cukup tunjukkan KTP dan KJP.
Lokasi Museum Jakarta Gratis
Layanan gratis berlaku di museum-museum yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Jakarta. Ini daftarnya.
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum M.H. Thamrin
- Museum Joang 45
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Wayang
- Museum Tekstil
- Museum Bahari
- Museum Betawi
- Rumah Si Pitung
- Taman Benyamin Suaeb
- Museum Arkeologi Onrust
15 Golongan Gratis Naik Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta menyediakan program gratis naik bus Transjakarta. Layanan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Berikut daftar golongan yang berhak menerima layanan gratis naik Transjakarta.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan/pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI atau Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (Lansia: 60 tahun ke atas)
- Marbot (pengurus masjid)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Mengutip dari Antara, untuk golongan masyarakat yang termasuk dalam poin 1-6 di atas berhak menerima layanan gratis Transjakarta dengan Jakcard Combo yang juga bisa didaftarkan dengan cara menghubungi Bank DKI. Sementara untuk golongan masyarakat yang termasuk dalam poin 7-15 di atas berhak menerima layanan gratis Transjakarta dengan TJ Card.
Tonton juga Video: Fadli Zon soal Pembangunan Museum di RI: Masih Banyak PR