Paspor wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang akan bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri setiap individu.
Untuk WNI, pembayaran paspor dapat dilakukan melalui ATM, M-Banking, dompet digital, teller bank hingga Pos Indonesia. Berikut caranya.
Cara Bayar Paspor
Layanan paspor memiliki tarif yang berbeda-beda sesuai kebutuhan. Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, berikut ini cara pembayaran paspor dengan berbagai metode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Via ATM
- BRI:
1. Pilih "Transaksi Lainnya"
2. Pilih "Pembayaran"
3. Pilih "Lainnya"
4. Pilih MPN
5. Masukkan kode bayar MPN G2
- Mandiri:
1. Pilih "Bayar/Beli"
2. Pilih "Penerimaan"
3. Pilih "Lainnya"
4. Pilih MPN
5. Masukkan kode bayar MPN G2
- BNI:
1. Pilih "Menu Lainnya"
2. Pilih "Pembayaran"
3. Pilih "Pajak/Penerimaan Negara"
4. Pilih "Pajak/PNBP/Cukai"
5. Masukkan kode bayar MPN G2
- BCA:
1. Pilih "Pembayaran"
2. Pilih "MPN/Pajak"
3. Pilih "Penerimaan Negara"
4. Masukkan kode bayar MPN G2
5. Lakukan konfirmasi pembayaran
2. Via m-Banking
- Livin by Mandiri:
1. Buka aplikasi Livin by Mandiri
2. Pilih "Menu Bayar"
3. Pilih "Pajak"
4. Pilih "Pajak/PNPB/Cukai"
5. Masukkan kode bayar MPN G2
- BTN M-Banking:
1. Buka aplikasi BTN M-Banking
2. Pilih "Menu Pembayaran"
3. Pilih "Rekening Sumber"
4. Pilih "Bukan Pajak"
5. Masukkan kode bayar MPN G2
- BSI Mobile:
1. Buka aplikasi BSI Mobile
2. Pilih "Menu Bayar"
3. Pilih "Penerimaan Negara (MPN)"
4. Pilih "Pajak/PNBP/Cukai/SBN/Paspor
5. Masukkan kode bayar MPN G2
- BRI Mobile (Brimo):
1. Buka aplikasi Brimo
2. Pilih "Menu Lainnya"
3. Pilih "Pajak & Retribusi"
4. Pilih "Penerimaan Negara"
5. Masukkan kode bayar MPN G2
- BNI M-Banking:
1. Buka aplikasi BNI M-Banking
2. Pilih "Menu Pembayaran"
3. Pilih "Penerimaan Negara"
4. Masukkan kode bayar MPN G2
3. Via Teller Bank
- Bawa kode bayar MPN G2 yang telah didapat pada aplikasi M-Paspor
- Datang ke bank terdekat
- Informasikan kepada teller kode bayar MPN G2
- Teller akan melakukan konfirmasi pembayaran
- Lakukan pembayaran
- Simpan bukti bayar untuk digunakan pada saat mengambil paspor
4. Via Pos Indonesia
- Bawa kode bayar MPN G2 yang telah didapat pada aplikasi M-Paspor
- Datang ke Kantor POS/Mobil POS Keliling terdekat
- Informasikan kepada petugas kode bayar MPN G2
- Petugas akan melakukan konfirmasi pembayaran
- Lakukan pembayaran
- Simpan bukti bayar untuk digunakan pada saat mengambil paspor
5. Via Minimarket
- Kunjungi Indomaret terdekat dan sampaikan kepada kasir bahwa anda ingin melakukan pembayaran PNBP
- Informasikan kode billing/MPN G2 yang sudah Anda terima
- Kasir akan memproses transaksi dan mengkonfirmasi detail tagihan
- Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor
6. Via Marketplace
- Tokopedia:
1. Buka Tokopedia
2. Pilih "Menu Lihat Semua"
3. Masuk "Kategori Pajak"
4. Pilih "Penerimaan Negara"
5. Pilih "Bayar PNBP"
6. Masukkan kode bayar MPN G2
- Bukalapak:
1. Buka Bukalapak
2. Pilih "Semua Menu"
3. Masuk "Kategori Tagihan"
4. Pilih "Bayar Paspor"
5. Masukkan kode bayar MPN G2
- Shopee:
1. Buka Shopee
2. Pilih "Menu Lihat Semua"
3. Pilih "Pulsa, Tagihan & Tiket"
4. Pilih "Penerimaan Negarac
5. Pilih "PNBP (DJA)"
6. Masukkan kode bayar MPN G2
7. Via Dompet Digital (e-Wallet)
- Dana:
1. Buka Dana
2. Pilih "Menu Lihat Semua"
3. Masuk "Kategori Bills"
4. Pilih "Penerimaan Negara"
5. Pilih "Penerimaan Negara Bukan Pajak"
6. Masukkan kode bayar MPN G2
- Link Aja:
1. Buka aplikasi Link Aja
2. Pilih "Menu Semuanya"
3. Pilih "Kategori Pajak & Retribusi"
4. Pilih "Penerimaan Negara"
5. Pilih "Penerimaan Negara Bukan Pajak"
6. Masukkan kode bayar MPN G2
- Gopay:
1. Buka aplikasi Gopay
2. Pilih "Menu Lihat Semua"
3. Pilih "Layanan Publik"
4. Pilih "Penerimaan Negara"
5. Pilih "PNBP"
6. Masukkan kode bayar MPN G2
- OVO:
1. Buka aplikasi OVO
2. Pilih "Menu Pilihan Lain"
3. Pilih "Penerimaan Negara"
4. Pilih PNBP (SBN, Passport, e-Thing)
5. Masukkan kode bayar MPN G2
Tarif Baru Paspor
Ada tarif paspor elektronik dan nonelektronik terbaru dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun, mulai 17 Desember 2024. Berikut rinciannya.
1. Paspor masa berlaku 5 tahun
- Tarif paspor nonelektronik: Rp 350.000
- Tarif paspor elektronik: Rp 650.000
2. Paspor masa berlaku 10 tahun
- Tarif paspor nonelektronik: Rp 650.000
- Tarif paspor elektronik: Rp 950.000
Simak Video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga