Nakhoda Levina Divonis Larangan Melaut 5 Bulan
Jumat, 11 Mei 2007 16:37 WIB
Jakarta - Sidang Mahkamah Pelayaran (MP) menetapkan vonis sanksi kepada nakhoda KM Levina I, Andi Kurniawan (36), tidak boleh melaut selama 5 bulan dengan kapal berbendera Indonesia.Sementara Mualim I Levina, Sumaryono (37), tidak boleh melaut selama 3 bulan sejak putusan ini diketuk palu oleh ketua majelis hakim Delson Nainggolan.Sidang putusan ini digelar di Mahkamah Pelayaran, Jalan Boulevard Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/5/2007).Alasan ditetapkannya sanksi itu, karena meski tidak ada kesalahan fatal, nakhoda dianggap lalai dengan tidak mengingatkan para sopir untuk tidak tiduran dan merokok di car deck.Selain itu, nakhoda tidak mengecek peralatan dan isi muatan kapal.Namun penyelamatan nakhoda dianggap maksimal setelah mendengar adanya kebakaran dengan membunyikan alarm dan meminta awak dan penumpang kapal melakukan evakuasi. Tapi karena banyaknya pelampung yang macet, tidak bisa digunakan secara maksimal.Sidang juga memutuskan tenggelamnya kapal di perairan Muara Gembong, Bekasi, karena pipa mesin meleleh akibat panas, sehingga lambung digenangi air laut. Buntutnya dengan beban sedikit saja, kapal langsung tenggelam.Nakhoda kapal usai mendengar keputusan terlihat lemas. Namun dia menerima putusan itu."Saya terima keputusan ini, ini kode etik. Habis bagaimana lagi, keputusannya seperti itu. Untuk sidang pidana nanti kita lihat saja, saya tidak mau berkomentar banyak," pungkasnya.
(umi/sss)