Staf Bendahara KBRI Malaysia & Laos Bobol Miliaran Rupiah
Jumat, 11 Mei 2007 15:48 WIB
Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan Laos kebobolan miliaran rupiah. Pelaku pembobolan adalah bendahara KBRI. Tindak penggelapan di KBRI Malaysia terjadi sejak tujuh tahun lalu, dari tahun 2000 hingga Maret 2007. Pelakunya yaitu staf bendahara bagian pembukuan bank KBRI Kuala Lumpur Malaysia Sisnugroho Widodo. Akibat ulahnya ini, KBRI Malaysia kebobolan US$ 1,2 juta."Dia sudah kami tahan sejak 19 April 2007 di Mabes Polri," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri dalam jumpa pers di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2007).Menurut Sisno, Sisnugroho melakukan penggelapan dengan menggunakan cek milik KBRI dan memalsukan tanda tangan. Selain itu, Sisnugroho juga memindahbukukan dana milik KBRI Kuala Lumpur yang ada di rekening City Bank dengan memalsukan tanda tangan.Sisno menambahkan, Sisnugroho juga merekayasa bank statement dari City Bank dengan mengubah jumlah nominalnya dengan menempel jumlah nominal yang diinginkan. "Sampai saat ini dari hasil penyidikan, dia masih pelaku tunggal," imbuh Sisno.Selain di KBRI Malaysia, penggelapan juga terjadi di KBRI Vientiane, Laos. Pelakunya adalah bendaharawan KBRI Vientiane Laos. Pelaku bernama Dolly Otto Manalu. Dolly menggelapkan uang senilai Rp 3,7 miliar. Penggelapan yang dilakukan Dolly berlangsung dari tahun 2001-2002. Pada Maret 2001-Januari 2002, Dolly mencairkan dana milik KBRI Laos sebesar US$ 186.000. Dari uang sebanyak itu, sekitar US$ 85.629.17 dan 5.470.285 Kip (mata ulang Laos), tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dolly juga telah mencairkan uang milik KBRI Vientiane, Laos yang tidak dimasukkan ke dalam pembukuan yakni pada 16 Sepetember 2001, 14 Desember 2001, 20 Desember 2001 dan 9 Januari 2002 sebesar US$ 276.500 dari rekening HSBC Bank.Pada 4 November 2001, Dolly kembali mencairkan dana milik KBRI Vientiane di rekening BCE Laos sebesar US$ 5,683. "Dolly juga sudah ditahan di Mabes sejak 4 Mei 2007," kata Sisno. Sisno menyebut kedua pelaku terkena UU no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(nik/asy)











































