Porta Nigra Salahkan BPN

Porta Nigra Salahkan BPN

- detikNews
Jumat, 11 Mei 2007 15:45 WIB
Jakarta - PT Porta Nigra menyalahkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) karena mengeluarkan sertifikat tanah pada ribuan warga Meruya Selatan, padahal status tanah tersebut adalah sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Status sita jaminan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 1997. Selama sita jaminan, Porta Nigra berjuang ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Hingga pada 2000 dan 2001 keluarlah putusan MA yang menyatakan, Porta Nigra berhak menguasai lahan di Meruya Selatan seluas 15 ha dan 44 ha dalam kondisi kosong.Namun, menurut Yan Juanda Saputra, pengacara PT Porta Nigra, pada masa sita jaminan, tanah-tanah di Meruya Selatan telah berpindah-pindah tangan, sehingga berkembang seperti saat ini. Yang patut disalahkan adalah BPN setempat."BPN kan sudah tahu karena dia terima berita sita jaminan. Tapi mereka tidak ada kejujuran. Seharusnya yang memberikan pencegahan (jual beli tanah itu) adalah BPN. Tapi kok kenapa tiba-tiba banyak keluar sertifikat? Kita jadi bingung," kata Yan di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2007). Selain BPN, kubu yang disalahkan adalah Juhri Cs. Juhri cs adalah yang menjual lahan Meruya Selatan kepada Porta Nigra pada 1972-1973, namun setelah itu dia memalsukan surat-surat tanah tersebut dan menjual tanah itu pada pihak-pihak lainnya. Kubu lainnya yang bersalah adalah aparat pemerintahan yang mempermulus kongkalikong itu.Bagaimana dengan kabar yang menyebutkan bahwa menurut BPN, Porta Nigra belum bayar pajak karena tidak ada NPWP? "Bagaimana Porta Nigra mau bayar pajak, kalau tanahnya saja belum dapat. Gimana BPN ini," jawab Yan. (nrl/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads