Menhan dan Menlu Bertemu DPR 28 Mei Bahas Ekstradisi

Menhan dan Menlu Bertemu DPR 28 Mei Bahas Ekstradisi

- detikNews
Jumat, 11 Mei 2007 15:37 WIB
Jakarta - Menhan Juwono Sudarsono dan Menlu Hassan Wirajuda siap bertemu DPR pada 28 Mei 2007. Keduanya akan menjelaskan soal perjanjian ekstradisi dan kerjasama pertahanan dengan Singapura."Tanggal 28 Mei itu baru minta tentang prosesnya saja. Kalau ratifikasinya, mungkin baru pada pertemuan berikutnya secara khusus," kata Menhan Juwono Sudarsono usai shalat Jumat di kantor Departemen Pertahanan (Dephan), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/5/2007).Menurut Juwono, saat ini dua pejabat Dephan telah berada di Singapura untuk melakukan konsultasi tentang tindak lanjut Defence Cooperation Agreement (DCA). Dua pejabat itu adalah Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, dan Dirjen Strategi Pertahanan Dephan Mayjen TNI Dadi Susanto Pemerintah, kata Juwono, juga telah mengukuhkan DCA sebagai persetujuan induk Military Training Area (MTA). "Pada tingkat politik sudah bisa diajukan ke DPR. Kalau tingkat pelaksanaan, pembicaraannya antara panglima TNI dan panglima angkatan bersenjata Singapura, kemudian masing-masing kepala staf angkatan kedua negara," beber Juwono.Sementara untuk pembicaraan tim teknis pelaksanaan perjanjian itu masih menunggu proses ratifikasi."Yang penting sekarang, perjanjian ekstradisi dan DCA ditandatangani dulu. Lalu diproses secara politik di DPR," kata JuwonoJuwono juga mengomentari pernyataan anggota Komisi I DPR RI Permadi yang mengatakan FPDIP tidak akan meratifikasi kedua perjanjian itu. Alasan Permadi, perjanjian itu dianggap telah menjual kedaulatan kepada Singapura."Saya sarankan agar semua naskah kedua perjanjian itu dipelajari terlebih dahulu secara mendalam. Berilah dulu kepada saya dan Pak Hassan untuk menjelaskan," ujar Juwono. (fiq/umi)



Berita Terkait