Lawan Eksekusi Lahan Meruya Selatan, Pemda DKI Surati MA

Lawan Eksekusi Lahan Meruya Selatan, Pemda DKI Surati MA

- detikNews
Jumat, 11 Mei 2007 15:25 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui biro hukumnya telah mengirimkan surat gugatan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait rencana eksekusi aset pemda seluas 18 hektar di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Gugatan itu telah dilayangkan Jumat (11/5/2007)."Target hari ini berkas ke PN Jakbar dan MA," ujar Sekda DKI Jakarta Ritola Tasmaya, di Balai Kota, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.Ritola mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah biro di Pemrov DKI untuk menyelesaikan masalah ini. Disebutkannya, Biro Ekonomi Pemprov DKI yang akan menangani PT Sarana Jaya, perusahaan yang menjual tanah ke pemda. Selanjutnya, Biro Hukum yang akan mengurus berkas-berkasnya. Sedangkan Walikota Jakarta Barat mendata sertifikat warga Meruya Selatan, dan Trantib dikerahkan untuk menjaga keamanan wilayah Meruya Selatan."Awal minggu depan kita koordinasi sehingga semua bahan dikumpulkan baik hukum dan hal-hal lain yang terkait dengan itu," ujar Ritola. Saat ini, pihak Pemda DKI Juga terus mencari kejelasan mengenai PT Porta Nigra, perusahaan yang memenangkan putusan kasasi MA atas sengketa tanah itu. "Biro hukum sudah mengecek dari NPWP, dan pajak tidak ditemukan. Jangan-jangan meragukan," katanya. Karena itu, Pemda DKI juga tidak mengetahui siapa pemilik PT Portanigra itu. "Kita tidak tahu siapa pemiliknya. Kita akan berusaha cari tahu," imbuh Ritola.Berarti perusahaan itu fiktif? "Kita nggak bisa mengatakan seperti itu," jawab Ritola.Lahan Pemprov DKI di Meruya Selatan itu seluas 18 hektar. Di lahan itu telah didirikan kantor kelurahan, sekolah dan Puskesmas. (mar/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait