JPPI Kritik Sanksi Dosen Unnes Lecehkan Mahasiswi: Pecat Harusnya!

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 26 Feb 2025 07:42 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: iStock)
Jakarta -

Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melecehkan mahasiswinya disanksi larangan menjabat selama dua tahun. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menganggap sanksi tersebut terlalu ringan.

"Soal hukuman larangan menjabat selama dua tahun menurut saya itu terlalu ringan. Bagi korban, kemungkinan besar traumanya belum bisa hilang itu dua tahun, lalu kenapa pelaku bisa gentayangan lagi. Harusnya sanksinya adalah pemecatan, tidak sekadar larangan menjabat," ujar Ubaid kepada detikcom, Selasa (25/2/2025).

Menurut Ubaid, dalam kasus pelecehan seksual, penting untuk mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban. Selain hukuman administratif, pendampingan dan pemulihan bagi korban sangat penting.

"Saya sangat mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan polisi akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pelaku," katanya.

Baginya, proses hukum pidana dapat memberikan efek jera yang lebih besar bagi pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, laporan polisi dapat membantu mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

"Namun, keputusan untuk melapor ke polisi sepenuhnya berada di tangan korban. Karena itu, pihak universitas dan satgas kampus perlu memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban, serta mendampingi korban untuk lapor ke polisi," ucap Ubaid.

Ubaid mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Unnes. Menurutnya, pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan universitas sebagai kasus yang sangat memprihatinkan.

Tindakan dosen pelaku pelecehan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran etika dan moral yang serius, tapi juga pelanggaran hukum. Dia mengatakan ulah dosen tersebut mencoreng citra dunia pendidikan.

Dosen Unnes Lecehkan Mahasiswi

Sebelumnya, seorang dosen Unnes dicopot dari jabatannya karena diduga melecehkan mahasiswi. Dosen tersebut dilarang menjabat selama dua tahun.

"(Pelakunya dosen?) Iya, dosen FIPP (Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi)," kata Kepala Humas Unnes Rahmat Petuguran, dilansir detikJateng, Selasa (25/2).

Kasus ini terungkap usai cuitan akun media sosial X, @hannibananna viral karena mengeluhkan lambatnya penanganan kasus pelecehan yang diduga terjadi sejak November tahun lalu. Ada 4 mahasiswi yang menjadi korban dosen cabul tersebut.

Pelaku disebut mengelus leher, mencubit pinggang, dan mengelus punggung mahasiswinya tanpa persetujuan para korban. Pelaku disebut menganalogikan tindakannya sebagai ketidaksengajaan, bentuk support system, hingga mengatasnamakan hipnoterapi.

Lihat juga video: Seks Menyimpang Dosen di Mataram: Lecehkan 10 Mahasiswa Modus Transfer Ilmu




(isa/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork