Sekjen PP Sebut Japto Soerjosoemarno Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Sekjen PP Sebut Japto Soerjosoemarno Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 26 Feb 2025 06:21 WIB
Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno saat menghadiri Rapat Kerja Nasional I Pemuda Pancasila di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015). Lamhot Aritonang/detikcom.
Japto Soerjosoemarno (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Japto disebut akan memenuhi panggilan KPK.

"Sepertinya beliau akan datang, hadir sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman kepada detikcom, Selasa (25/2/2025).

Dia mengatakan Japto akan datang pagi hari sesuai undangan KPK. Japto, terang Arif, tidak akan didampingi anggota Pemuda Pancasila lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana jam 10 dipanggilnya. Tidak (didampingi Pemuda Pancasila)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Izin Batu Bara

Sebelumnya, Japto akan diperiksa hari ini oleh KPK. Selain Japto, KPK telah menjadwalkan pemanggilan kepada politikus NasDem Ahmad Ali di kasus tersebut pada Kamis (27/2).

Terseretnya Japto di pusaran kasus korupsi izin batu bara ini terungkap setelah Rita ditangkap KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dirinya menjabat bupati. Rita pun meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Dari hal tersebut, Rita mengumpulkan uang hingga jutaan dolar AS. KPK lalu mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan Rita tersebut.

Hasil penelusuran diketahui uang itu diduga mengalir ke pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

Lewat pemeriksaan Said Amin tersebut, uang dari Rita Widyasari turut mengalir ke Japto. KPK menggunakan metode mengikuti aliran uang (follow the money). Rumah Japto sendiri juga sudah digeledah KPK. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads