Warga Meruya Selatan Daftar Gugatan ke PN Jakbar 14 Mei

Warga Meruya Selatan Daftar Gugatan ke PN Jakbar 14 Mei

- detikNews
Jumat, 11 Mei 2007 13:46 WIB
Jakarta - Tidak puas atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), warga Meruya Selatan akan mendaftarkan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 14 Mei 2007."Kita tidak puas atas putusan MA. Kita tidak mau dianggap sebagai penadah, membeli tanah dengan sertifikat palsu," kata Sekretaris Posko Forum Masyarakat Meruya Selatan Yohanes Sandjaja Darmawan.Hal itu disampaikan Yohanes di Posko Forum Masyarakat Meruya Selatan Kavling DKI blok 140 nomor 11, Meruya Selatan, Jakarta Barat, Jumat (11/5/2007).Menurut dia, gugatan tersebut akan didaftarkan sekitar pukul 10.00 WIB. "Warga juga akan menemani ke pengadilan," ujarnya.MA memenangkan PT Portanigra dalam kasus sengketa lahan seluas 78 hektar itu. Putusan itu membuat banyak pihak kehilangan hak atas tanah di kawasan tersebut.Selain masyarakat secara pribadi, Pemprov DKI juga ikut terkena putusan itu. Di tanah sengketa itu terdapat perumahan Pemprov DKI dan juga berbagai fasilitas publik yang dikelola Pemprov seperti sekolah dan kantor kelurahan.Perumahan warga yang terancam dieksekusi antara lain perumahan DPR, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Kompleks Unilever, perumahan karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI, Meruya Residence, Taman Kebon Jeruk, Perumahan Mawar, Kavling BRI, dan Grand Villa. (aan/sss)


Berita Terkait