Takut 'Angin Ribut', Hendarman Minta Tambahan Bukti Kasus Munir
Jumat, 11 Mei 2007 13:40 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung meminta kepada Mabes Polri untuk memberikan bukti tambahan yang bisa memperkuat peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto."Ada beberapa permintaan dari Jampidum ke Mabes Polri tentang petunjuk-petunjuk. Petunjuk itu masuk dalam alat bukti baru yang memungkinkan bisa memperkuat pembuatan PK itu," ungkap Jaksa Agung Hendarman Supandji.Hendarman menyampaikan hal itu di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (11/5/2007).Dia tidak menjelaskan secara rinci petunjuk baru apa yang dibutuhkan jaksa dalam pembuatan novum. "Pokoknya saya sampaikan itu tambahan. Untuk membikin PK, novum harus kuat benar karena kejaksaan hanya ada kesempatan satu kali. Kalau gagal habis kita," tegas dia.Hendarman menjelaskan, Senin 14 Mei nanti rencananya para jaksa agung muda akan menyampaikan pemaparan untuk penyusunan PK tersebut."Pemaparan itu untuk diperkuat sebagai bangunan pondasi, jangan sampai kita kena angin ribut," cetusnya.
(umi/asy)











































