Polda Jateng Tetapkan Eks Kanit Satlantas Polresta Jogja Tersangka Kematian Darso

Polda Jateng Tetapkan Eks Kanit Satlantas Polresta Jogja Tersangka Kematian Darso

Arina Zulfa Ul Haq, Adji G Rinepta, Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 25 Feb 2025 18:18 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (kiri) dan Kabiddokkes Polda Jateng Kombes drg. Agustinus (kanan) di TPU Bangunrejo, Sragen, Jumat (29/11/2024).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kemeja putih). (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja bernama Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso. Darso merupakan warga Kecamatan Mijen, Semarang, yang meninggal setelah 'dijemput' polisi.

"Nggih, sudah ada (penetapan tersangka). Monggo ke Kabid Humas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, seperti dilansir detikJateng, Senin (24/2/2025).

Dwi mengatakan tersangka merupakan anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus Darso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggih, betul," kata Dwi saat ditanya tersangka kasus Darso adalah polisi Jogja.

Penetapan tersangka ini disampaikan lewat Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskeimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Surat itu sudah diterima keluarga Darso.

ADVERTISEMENT

"Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana," tulis surat penetapan tersangka, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2).

Tertulis dalam surat tersebut, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024, di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025 ini.

Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Dharma mengatakan Hariyadi merupakan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Saat ini yang bersangkutan dipindah ke Polda DIY.

"Yang bersangkutan memang waktu itu Kanit (Gakkum Satlantas Polresta Jogja), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," ujar Aditya saat dimintai konfirmasi wartawan perihal nama Hariyadi, Senin (24/2/2025).

Polda DIY Dukung Penyidikan Polda Jateng

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan Polda DIY mendukung apa pun keputusan Polda Jateng soal penyidikan kasus tersebut.

"Intinya, apa pun keputusan dari Polda Jateng terkait hasil penyidikan kasus tersebut, Polda DIY akan mendukung penuh," kata Ihsan saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Polda DIY berkomitmen menghadirkan anggotanya yang tersandung kasus ini. Baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.

"Dan siap menghadirkan keenam anggota tersebut, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," tegas dia.

Baca selengkapnya di sini, di sini, dan di sini.

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads