Tipu Warga Pandeglang Jadi PNS, ASN Pemkot Serang Dituntut 3 Tahun Bui

Tipu Warga Pandeglang Jadi PNS, ASN Pemkot Serang Dituntut 3 Tahun Bui

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 25 Feb 2025 17:31 WIB
ASN di Pemkot Serang, Rusma, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Kejari Pandeglangatas kasus dugaan penipuan dengan iming-iming menjadi PNS. (Aris R/detikcom)
ASN di Pemkot Serang, Rusma, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Kejari Pandeglang atas kasus dugaan penipuan dengan iming-iming menjadi PNS. (Aris R/detikcom)
Pandeglang -

Terdakwa Rusma dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Rusma, yang merupakan ASN di Pemkot Serang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Menyatakan Terdakwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun penghapus piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana," kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (25/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusma dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Dan Terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa melakukan perlawanan. Penasihat hukum bakal melakukan pembelaan.

"Apakah melakukan pembelaan," tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Iya," jawab penasihat hukum terdakwa.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2016. Pada saat itu, terdakwa mengaku bisa menjadikan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk meyakinkan korban, ia mengaku memiliki koneksi dengan orang pusat. Dengan pengakuan itu, terdakwa kemudian meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban untuk disetorkan kepada orang pusat.

"Dengan syarat memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa Rusma. Uang tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa untuk orang pusat," tulis dakwaan dalam perkara tersebut.

Setelah memberikan uang, tiga orang korban warga Kabupaten Pandeglang justru tidak didaftarkan saat perekrutan CPNS. Merasa dirugikan, mereka kemudian melapor ke Polda Banten.

Simak juga Video 'Pria yang Dikenal Lewat Tinder Curi Puluhan Juta dari Wanita di Palembang':

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads