Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak pernah meminta dibebaskan dalam kasus pembunuhan sadis kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald juga mengaku tidak menginginkan bebas dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Ronald Tannur ketika bersaksi dalam sidang lanjutan tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang membebaskannya, tiga hakim itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Tiga hakim yang kini menjadi terdakwa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketika ditanya pengacara terdakwa Erintuah, Ronald Tannur mengaku tidak pernah meminta putusan bebas ke pengacaranya, Lisa Rachmat.
"Saudara saksi waktu bertemu dengan Ibu Lisa itu pernah minta bebas nggak?" tanya kuasa hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah Pak," jawab Ronald Tannur.
Philipus kembali menanyakan pertanyaan yang sama ke Ronald terkait permintaan vonis bebas. Sekali lagi, Ronald menegaskan tidak pernah menyampaikan keinginan vonis bebas ke Lisa.
"Jadi tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas itu tidak pernah ya?" tanya kuasa hukum Erintuah.
"Tidak pernah," jawab Ronald Tannur.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Simak juga Video 'Kejagung Sita Uang Rp 21 M Usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya':
(mib/zap)