Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjanji memperketat pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Bawaslu juga akan meningkatkan koordinasi pengawasan.
"Jadi yang pertama akan kami lakukan berkoordinasi dulu dengan jajaran pengawas di internal untuk melakukan pengawasan putusan tersebut," kata anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Selasa (25//2/2025).
Bawaslu akan mengawasi KPU agar lebih cermat terhadap dokumen persyaratan calon. Bawaslu juga meminta KPU melakukan verifikasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan agar tidak terjadi penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu memastikan kepada KPU agar betul-betul melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen persyaratan dan tetap melakukan verifikasi terkait DPT, daftar pemilih pindahan dan tambahan," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.
Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta dilakukan perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
(amw/haf)