Kisah PT Portanigra dari Eks Hakim MA Benjamin Mangkoedilaga
Jumat, 11 Mei 2007 11:04 WIB
Jakarta - PT Portanigra yang memenangkan kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat, diduga fiktif. Mantan hakim di Mahkamah Agung (MA) yang turut memutus kasasi tersebut, Benjamin Mangkoedilaga, pun berkisah tentang perusahaan itu.Menurut Benjamin, pengadilan tingkat pertama yang menangani kasus PT Portanigra melawan H Juhri bin Haji Geni, Muhammad Yatim Tugono, dan Yahya bin Haji Geni, selaku termohon eksekusi, pasti telah mencatat jelas perusahaan tersebut."Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sudah clear kok alamat perusahaan itu. Ada anggaran dasarnya, lalu status PT juga jelas, makanya bisa ditangani," tutur Benjamin.Hal itu disampaikan dia dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (11/5/2007).Bila alamat perusahaan itu kemudian pindah, bisa saja terjadi. Sehingga, bila alamat perusahaan itu tidak sama dengan saat didaftarkan kasusnya ke PN Jakarta Barat, bukan berarti perusahaan itu fiktif."Alamat itu kan diajukan pada tahun 1985 waktu di PN Jakarta Barat. Sudah 20 tahun lebih, bisa pindah. Bisa saja perusahaan itu bangkrut lantas pindah ke gang becek jadi susah ditemukan," cetus pria kelahiran Garut 30 September 1937 ini.Diceritakan Benjamin, transaksi puluhan hektar tanah di Meruya Selatan antara PT Portanigra dengan Juhri cs berlangsung sekitar tahun 1972-1973. Saat itu, tanah di Meruya Selatan masih kosong."Masih hutan-hutan, dan saat itu belum ada sertifikatnya. Tahun 70-an kan masih girik, belum ada sertifikat. Soalnya jual beli dilakukan secara adat," jelas dia.Namun setelah jual beli secara adat dilakukan, Juhri cs malah menjual tanah-tanah itu ke orang lain. "Tanah itu dijual beli beberapa kali sehingga menarik perhatian umum. Makanya kasus ini lantas diajukan ke pengadilan lewat kejaksaan," tambah pria yang juga Ketua Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) ini.Di pengadilan, Juhri cs dijatuhi hukuman 2 tahun penjara akibat menjual belikan tanah yang sebenarnya sudah dibeli oleh Portanigra. Barang bukti palsu seperti girik lantas dibakar kejaksaan."PT ini merasa berhak atas tanah itu, tapi tidak bisa mendapatkan kembali karena di atasnya sudah ada bangunan. Dan tahun 1985, PT itu mengajukan secara perdata agar bisa mendapatkan tanahnya," beber Benjamin.Kasus pun diperiksa di PN Jakarta Barat, lantas tanah itu menjadi sita jaminan. Namun tahun 1997, ternyata keluar sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Padahal tanah itu masih di tangan pengadilan. Dan ada oknum yang menjual tanah pengadilan itu," cetusnya.Kasus itu lantas naik ke tingkat kasasi. Dan MA pada 2001 memenangkan Portanigra yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estate.
(nvt/umi)











































