Pemprov Jakarta bakal mengatur jam operasi tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan pihaknya bakal duduk bersama dengan para pengusaha.
"Mudah-mudahan pengusaha paham tentang situasi Ramadan. Kita pasti akan atur," kata Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Rano tak memerinci kapan pembatasan jam operasional tersebut akan diumumkan. Rano meyakini para pengusaha memahami betul ketentuan operasional selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu seperti biasa, semua pengusaha-pengusaha udah pada paham lah artinya kita enggak bisa pungkiri bahwa kehidupan itu ada supaya kita tahu lah situasi ekonomi sekarang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Untuk diketahui, setiap tahun Pemprov Jakarta kerap menerapkan pembatasan jam operasi tempat hiburan malam selama Ramadan.
Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi klub malam, diskotek, rumah pijat, bar, karaoke, hingga pub.
Simak juga Video 'Polisi Razia Kafe di Mataram, 4 Pemandu Lagu di Bawah Umur Diamankan':