Optimalkan Penerimaan Pajak, Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2025

Optimalkan Penerimaan Pajak, Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2025

Sekarrina - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 19:00 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak 2025.
Foto: Pemkot Tangerang
Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak 2025. Gelaran dapat dijangkau wajib pajak secara online maupun offline hingga 26 Februari mendatang.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025. Momen ini digelar dalam kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang.

Pada momen ini masih diberlakukan diskon 25 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 31 Maret.

"Diimbau para wajib pajak sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun. Silakan, nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai offline atau pun pembayaran online," tegas Maryono, dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, Pekan Panutan Pajak merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kewajiban warga negara agar memenuhi kewajibannya membayar dan melaporkan pajak kepada negara.

Terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal membayar pajak.

"Berlangsung tiga hari ke depan di Plaza Puspem Kota Tangerang dengan target sasaran pegawai dan 13 kecamatan serta 104 kelurahan dengan target masyarakat umum," jelasnya.

Diketahui, kepatuhan wajib pajak di triwulan I tahun 2025 meningkat cukup baik dibanding triwulan I di tahun 2024 lalu. Tercatat, PBB tahun 2025 memiliki target Rp 610 miliar sedangkan BPHTB memiliki target Rp 650 miliar. Sedangkan target triwulan I PBB di angka Rp91 miliar dan BPHTB di angka Rp 65 miliar.

"Hingga hari ini, capaian triwulan I pada PBB telah mencapai 63 persen dan BPHTB di angka 91 persen. Artinya dengan Pekan Panutan Pajak ini dapat mendorong percepatan terkait penerimaan pendapatan, baik PBB maupun BPHTB," ujar Kiki.

Sebagai informasi, Diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp 0 hingga Rp 100.000.

Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp 100.001-Rp 500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp 500.001- Rp 2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp 2.000.001- Rp 5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.

Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona,PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen.

Simak juga Video 'PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Respons Masyarakat':

(anl/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads