Polisi: Kosmetik Produksi Pabrik di Bekasi Dijual Tanpa Izin Edar BPOM

Polisi: Kosmetik Produksi Pabrik di Bekasi Dijual Tanpa Izin Edar BPOM

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 16:52 WIB
Polres Metro Jaksel menggerebek pabrik kosmetik ilegal tanpa izin edar BPPOM di Bekasi.
Polres Metro Jaksel menggerebek pabrik kosmetik ilegal tanpa izin edar BPPOM di Bekasi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap kosmetik tersebut tidak memiliki label BPOM hingga informasi kandungan.

"Bahwa pada produk kosmetik yang merupakan paketan perawatan wajah ini, tidak mencantumkan nomor izin edar Badan POM atau nomor notifikasi, kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada cara atau bahan baku yang digunakan apa saja, kemudian cara pakai juga tidak ada, kemudian peringatan dan sebagainya," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Indra mengatakan korban mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya usai memakai kosmetik ilegal tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang untuk dampak yang ditimbulkan, memang ada agak kemerah-merahan dan gatal," ujarnya.

Para tersangka membeli bahan baku berupa krim siang dan malam serta toner untuk kosmetik ilegal kiloan di wilayah Jakarta Barat. Setelahnya, pelaku memindahkan bahan baku tersebut ke dalam kemasan kecil.

ADVERTISEMENT

Indra menambahkan, para tersangka menjual kosmetik ilegal tersebut dengan berbagai paket. Adapun paket HN dan CR 15 dibanderol dengan harga Rp 35 ribu, sementara HN dan CR 30 dibanderol dengan harga Rp 60 ribu.

"Hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah yaitu HN dan CR 15 dengan harga Rp 35 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 15 gram, krim siang 15 gram. HN dan CR 30 dengan harga Rp 60 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml," jelasnya.

Pemilik-Karyawan Jadi Tersangka

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merupakan warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan melapor ke polisi. Dari laporannya, korban mengatakan membeli produk kecantikan tersebut melalui marketplace.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pabrik pembuatan kosmetik ilegal tersebut berada di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (13/2), polisi berhasil menangkap pelaku MS (35) selaku pemilik dan R (37) sebagai karyawan pabrik kosmetik tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, para tersangka sudah beraksi 1,5 tahun. Indra menyebutkan tersangka meraup omzet hingga Rp 1,5 miliar dalam satu tahun.

"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta," kata AKP Indra Darmawan.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak juga Video 'Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Nilainya Lebih dari Rp 31,7 M':

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads