Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson (33) di Sukabumi. Para tersangka untuk saat ini belum ditahan.
Meskipun keenam orang itu telah berstatus tersangka, polisi menyebut mereka tidak ditahan. Pantauan detikJabar saat pertemuan antara kepolisian, keluarga Samson, dan warga, enam orang tersangka turut dihadirkan. Mereka terlihat menundukkan kepala selama proses pertemuan itu.
"Pada hari Minggu, 23 Februari 2025, polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Saudara S alias Samson," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepulrohman dilansir detikJabar, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Ketika ditanya mengenai alasan para tersangka tidak ditahan, Iptu Aah menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"Ya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. Namun demikian, proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjawab anggapan soal tidak adanya upaya hukum kepada Samson yang memang sudah lama membuat keresahan. Menurut Samian, status Samson sebagai ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) membuatnya tidak bisa diproses secara pidana meskipun telah beberapa kali diamankan oleh kepolisian.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)