Indonesia Termasuk 'Produsen' Pekerja Seks Komersial
Kamis, 10 Mei 2007 22:40 WIB
Medan - Perdagangan manusia (trafficking) sudah berkembang menjadi kejahatan trans-nasional. Modus operandinya semakin luas dan beragam. Indonesia masih menjadi negara produsen pekerja seks ke negara lain.Deputi Siswapres Bidang politik Prof Dr Dohermansyah Djohan menyatakan, pelaku perdagangan manusia ini melakukan beragam cara dalam beraksi. Mulai dari membujuk, hingga memaksa orang yang menjadi targetnya."Tidak jarang menggunakan kekerasan, pemaksaan, menakut-nakuti, penipuan sampai pada tingkat penculikan. Atau bentuk lain dengan menyalahgunakan kekuasan terhadap kedudukan yang rentan, atau dengan perjanjian utang sampai pada pelacuran dan sebagainya," kata Dohermansyah Djohan.Hal itu disampaikan dia dalam lokakarya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Implemantasi UU No 21 Tahun 2007 di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (10/5/2007).Menurut Dohermansyah Djohan, pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan manusia, merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga. Untuk mewujudkan langkah-langkah terpadu mencegah dan penanganan dibutuhkan kerjasama internasional."Dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundang-undangan diharapkan peraturan pelaksana di daerah dalam bentuk perda tidak bertentangan dengan undang-undangan yang lain," ujarnya.Saat ini, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak oknum yang melakukan perdagangan manusia. Di antaranya UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada pasal 20 (2) secara tegas melarang perbudakan atau penghambaan.Larangan yang sama juga diatur dalam KUHP, UU No 25/2003 perubahan atas UU No 15/2002 tentang Tindak Pencucian Uang dan UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak.
(rul/ken)











































