EKKT: Penumpang Angkutan Transportasi Wajib Diasuransikan
Kamis, 10 Mei 2007 21:51 WIB
Jakarta - Klaim asuransi bagi korban kecelakaan transportasi sering kali merepotkan keluarga yang ditinggalkan. Sudah nilainya tidak sebanding dengan kerugian, repot pula mengurusnya.Masalah ini tidak luput dari sorotan Timnas Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi (EKKT). Mereka pun merekomendasikan pemerintah memperketat aturan di sektor ini."Semua moda tranpostasi umum harus mengasuransikan pengguna jasa. Kalau asuransi diterapkan lebih tegas, maka semua operator dan regulator akan lebih berhati-hati," kata Prof. Priyatna Abdurrasyid, anggota Timnas EKKT.Hal tersebut ia sampaikan pada wartawan usai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/5/2007). Pada kesempatan sore ini Timnas EKKT melaporkan rekomendasi hasil kerjanya tiga bulan terakhir.Salah satu rekomendasi Timnas EKKT agar ada ketegasan mengenai komponen asuransi dengan nilai pertanggungan sepadan dalam tiket moda transportasi. Masalah ini kerap diabaikan oleh perusahaan transportasi, kalau pun ada tidak jelas ke mana harus mengurusnya.Tidak jarang perusahaan lepas tangan dengan alasan soal asuransi menjadi bukan urusan mereka. Memang ada Jasa Raharja, tetapi bagaimana pun pihak operator harus ikut beri tanggung jawab jaminan perlindungan."Selama ini kalau terjadi apa-apa biasanya hanya mendapat dari Jasa Raharja. Kita ingin operator ikut dapat mengasuransikan sehingga mereka lebih bertanggung jawab lagi," tambah Prof. Priyatna.
(lh/asy)