Polisi Usut TPPU di Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia Gelapkan Lamborghini

Polisi Usut TPPU di Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia Gelapkan Lamborghini

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 23 Feb 2025 16:20 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Polisi akan turut mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh EDH.

"Nanti akan kita update secara detail untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya. Di mana untuk TPPU akan dilakukan pemberkasan tersendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Evelin Dohar Hutagalung menjual mobil Lamborghini milik Arif Nugroho tersebut seharga Rp 5,5 miliar. Duit hasil penjualan tersebut diduga ditilap hingga berujung Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil Lambo tersebut dijual oleh tersangka EDH melalui JK (suami EDH) dan terjual seharga Rp 5,5 M," ujarnya.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.

Lihat juga video: SUV Lamborghini Sudah Masuk Indonesia, Segini Harganya!

(wnv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads