Penahanannya Ditangguhkan, Ahmad Ali Puji Hakim
Kamis, 10 Mei 2007 19:22 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Ahmad Ali. Ahmad Ali menilai penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan menyalahi KUHAP."Saya dibebaskan pukul 3 sore tadi oleh hakim. Hakim lebih tahu dari jaksa bahwa tidak ada satu pun alasan hukum yang bisa menahan saya. Penahanan saya menyalahi KUHAP," kata Ahmad Ali saat dihubungi detikcom, Kamis (10/5/2007). Penangguhan penahanan terhadap dirinya ini disebut Ahmad Ali sebagai bukti bahwa hakim masih menggunakan nurani dan koridor hukum yang berlaku. "Hakim benar-benar menerapkan KUHAP," puji Ahmad Ali.Calon hakim agung ini menilai kasusnya ini hanyalah akal-akalan kejaksaan. Makanya ketika dia mengajukan gugatan praperadilan, Kejaksaan langsung segera melimpahkan berkasnya ke PN Makassar. "Saat dilimpahkan ke pengadilan, kita langsung mengajukan penangguhan penahanan," ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini.Dia menilai kasus ini banyak sekali keanehan. Keanehan itu antara lain soal kerugian negara yang dituduhkan jaksa. Kejaksaan sebelumnya menuduh Ahmad Ali merugikan negara Rp 250 juta, namun di surat dakwaan ternyata kerugian negaranya turun menjadi Rp 30 juta. "Ini kan aneh. Ya saya hanya bisa pasrahkan sajalah," tutur pria berhidung mancung. Ahmad Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sulsel 20 September lalu. Saat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas, ia diduga menyalahgunakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) program Pascasarjana nonreguler Fakultas Hukum Unhas, periode 1999 hingga 2001. Selain itu, ia juga dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan penerimaaan Uang Muka Kerja (UMK) yang berasal dari Program S1 reguler, S1 Ekstensi, dan S2 nonreguler yang kabarnya digunakan untuk biaya perjalanan dinas. Akibat penyalahgunaan tersebut, Kejati Sulsel menilai negara dirugikan sekitar Rp 250 juta. Namun belakangan kerugian negaranya menjadi Rp 30 juta.
(mar/nrl)











































