Universitas Mercu Buana Aman dari Eksekusi

Universitas Mercu Buana Aman dari Eksekusi

- detikNews
Kamis, 10 Mei 2007 17:37 WIB
Jakarta - Eksekusi lahan seluas 78 hektar di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, pada 21 Mei nanti ternyata tidak meliputi lahan dan bangunan Universitas Mercu Buana (UMB).Selama ini kampus itu disebut-sebut sebagai salah satu korban putusan kasasi MA yang memenangkan PT Porta Nigra."Lahan ini aman, tidak masuk wilayah eksekusi. Perkuliahan juga lancar. Mahasiswa tidak resah setelah dinyatakan aman," kata Kepala Biro Administrasi Umum dan Personalia UMB Magito.Magito menyampaikan hal itu kepada detikcom di Kampus UMB, Jalan Raya Meruya Selatan, Jakarta Barat, Kamis (10/5/2007).Hal itu mengacu pada keputusan tanah milik adat persil nomor 3 DI yang terdiri dari girik nomor C615 atas nama Madjuk bin Paat dengan luas 1.300 meter persegi, dan girik nomor C1058 atas nama Madjuk bin Paat/Asim bin Dul dengan luas 1.000 meter persegi.Sementara dalam keputusan kasasi MA terkait eksekusi 21 Mei nanti disebutkan batas sebelah barat lahan yang akan dieksekusi adalah Jalan Raya Meruya Selatan, sebelah selatan tembok bangunan UMB, sebelah utara tanah kosong, dan timur perumahan penduduk."Berdasarkan hasil penelitian yang kami lakukan, ternyata tanah dan bangunan tidak termasuk dalam putusan MA," ujar Magito.Warga menduga UMB terkena eksekusi, imbuh Magito, karena sebutan batas selatan lahan yang akan dieksekusi, yakni tembok bangunan UMB. Padahal tembok itu yang menjadi batas antara lahan yang dieksekusi dan tidak. UMB masuk ke wilayah yang tidak dieksekusi.Walaupun tidak termasuk tanah yang akan dieksekusi, UMB bersikap tolerir kepada warga. Pada 8 Mei lalu, misalnya, UMB memfasilitasi pertemuan warga dengan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads