Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo memastikan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri mengenai peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Razman siap menjelaskan terkait kejadian kericuhan tersebut.
Rencananya, Razman dan Firdaus akan diperiksa pada 4 Maret 2025. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan tanggal 4 Maret itu, laporan PN Jakarta Utara itu ke kami, sesuai dengan surat yang saya ajukan. Itu sesuai dengan permintaan saya dan Firdaus juga tim hukum, karena kesibukan proses persidangan Hotman, apalagi kemarin Hotman sempat jatuh sakit," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Sabtu (22/2/2025).
"Jadi nggak ada masalah, kita akan hadiri, kita akan jelaskan ya secara terukurlah kira-kira begitu," imbuhnya.
Razman mengatakan dirinya dan Firdaus akan mematuhi dan taat pada hukum yang berlaku. Dia mengatakan telah menyiapkan sejumlah hal untuk menjelaskan terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan tersebut saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
"Yang dipanggil itu masih berdua, nanti baru dilihat peran-peran dari tim hukum saya itu nanti dilihat semua kan. Ya kita akan ujilah, apakah ini termasuk kategori contempt of court, apakah contempt of court itu masuk di Pasal 335, pengancaman dengan kekerasan ataukah di Pasal 207? Kemudian apakah di Pasal 217 KUHP, membuat kegaduhan di ruang sidang dan lain-lain. Artinya kita akan ujilah, kami juga sudah siapkan pakar ya, ahli pidana, profesor, dan saya kira proses hukum itu kita patuhi karena kita taat hukum," ujarnya.
(amw/jbr)