Terpidana Kasus Praja Wahyu Hidayat Dipindah ke LP Sukamiskin

Terpidana Kasus Praja Wahyu Hidayat Dipindah ke LP Sukamiskin

- detikNews
Kamis, 10 Mei 2007 15:37 WIB
Bandung - Terpidana kasus kematian praja STPDN Wahyu Hidayat, Sandra Rahman, diam-diam dipindahkan dari LP Sumedang ke LP Sukamiskin Bandung per 28 April lalu. Hal yang sama juga akan dilakukan pada sembilan napi lainnya dalam kasus yang sama.Kepala Kesatuan Pengamanan LP Sukamiskin, Y Waskito, mengaku tidak mengetahui alasan pemindahan terpidana Sandra Rahman ke LP Sukamiskin. "Yang saya tahu, dia diantar oleh petugas LP Sumedang pada 28 April siang lalu (sabtu-red)," ujar dia kepada detikcom serta dua media cetak lainnya yaitu Sindo dan Tribun Jabar di ruang kerjanya, Jalan AH Nasution, Bandung, Kamis (10/5/2007).Dia menjelaskan biasanya alasan pemindahan narapidana dari satu LP ke LP lainnya selain penghuni dari LP lama sudah overload, bisa juga karena si napi tersebut bermasalah di LP lama. "Sandra sendiri yang saya tahu perilakunya cukup baik," katanya.Menurut Waskito, sisa masa tahanan Sandra hanya sekitar tiga bulan lagi. Dia kini mendekam di blok barat atas sel 13. "Di sini satu sel untuk satu orang. Dia tidak akan lama kok di sini," tuturnya. Ukuran sel di LP Sukamiskin itu sekitar 2,25 x 1,8 meter persegi.Selain Sandra, sembilan narapidana lainnya pun akan segera dipindahkan ke LP Sukamiskin. "Kabarnya senin kemarin (7/5/2007-red) mereka mau dipindah ke sini, tapi kami tunggu-tunggu, mereka tidak datang juga," ungkapnyaSembilan narapidana kasus kematian Wahyu Hidayat itu adalah Gema Awal Ramadan, Dadang Hadi Surya, Yayan Sofyan, Bangun Robinson, Dena Rekha Febrianto, Yopi Maulana, Oktavianus Minang, Deki Susandi Irmansyah, dan Hendi Setiadi."Jika nanti mereka sudah dipindah ke sini, selnya tidak akan disatukan dalam satu blok. Ini untuk menghindari mereka berkelompok di dalam tahanan, dan juga agar mereka bersosialisasi dengan tahanan lainnya," ujar dia. (ern/asy)


Berita Terkait