Tak Ada Status Rawan di Aceh
Kamis, 10 Mei 2007 14:35 WIB
Jakarta - Pemerintah menegaskan status darurat sipil Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) telah dicabut, sama seperti daerah lain di Tanah Air. Sejak dua tahun lalu, NAD kembali berstatus tertib sipil."Pada 18 Mei 2005 status darurat sipil telah dicabut dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2005, dan kendali pemerintahan kembali kepada penyelenggaraan sipil," kata Menko Polhukam Widodo AS usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/5/2007).Pernyataan Widodo itu menanggapi keluhan Pemrov NAD tentang status darurat yang seolah masih diberlakukan di NAD. Mereka meminta agar pemerintah pusat konsisten dengan pengembalian status tertib sipil. "Tidak ada status rawan di sana," bantah Widodo.Dijelaskan Widodo, secara formal memang ada klasifikasi status keamanan masing-masing daerah. Ini untuk memudahkan pengelolaan potensi kerawanan di daerah bersangkutan. "Yang penting bagaimana kita mengelola masalah yang ada sehingga tercipta atmosfer kondusif yang dibutuhkan untuk pembangunan," katanya.
(mar/sss)











































