Wawasan Calon Hakim Agung Minim
Kamis, 10 Mei 2007 13:39 WIB
Jakarta - Wawasan dan pengetahuan calon hakim agung dianggap masih minim. Tidak terkecuali calon yang berasal dari lingkungan hakim karir.Hal itu terungkap dalam proses wawancara seleksi hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (10/5/2007).Calon hakim agung Abdul Wahid Oscar, misalnya. Ternyata tidak mengetahui aturan disenting opinion (beda pendapat). Menurut Wahid, disenting opinion diatur dalam UU MA padahal aturan itu ada di dalam KUHAP.Saat itu Wakil Ketua KY Thahir Saimima mengeluarkan pertanyaaan jebakan, apakah disenting opinion diatur dalam UU MA atau UU Kekuasaan Kehakiman. "Seingat saya di UU MA," jawab hakim tinggi pengawas MA itu. Thahir kembali bertanya, "Apakah Anda ingat peraturan UU MA nomor berapa dan UU Kekuasaan Kehakiman nomor berapa?"Lalu dijawab Wahid, "Seingat saya UU MA nomor 4 atau nomor 5, kalau UU Kekuasaan Kehakiman saya tidak begitu ingat." Thahir lalu diluruskan bahwa dalam UU MA, hal itu diatur dalam UU 5/2004 dan UU Kekuasaan Kehakiman, diatur dalam UU 4/2004. Anggota KY lainnya, Chatam Rasyid sempat menanyakan tentang rencana perubahan yang akan dilakukan Wahid jika nanti terpilih menjadi hakim agung. "Menyangkut struktur saya tidak bisa mengubah. Tapi saya akan menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan mempercepat penyelesaian perkara karena ini yang banyak dikeluhkan," kata Wahid.Ketua KY Busyro Muqoddas mempertanyakan soal salah satu putusan Wahid saat dia menjadi hakim di PN Yogyakarta. Ketika itu Wahid menjatuhkan vonis bebas terhadap pria yang diduga telah menghamili korbannya di luar nikah.Menanggapi itu Wahid berkelit, dirinya memvonis pria itu untuk bertanggung jawab atas bayi yang dilahirkan di luar nikah itu. "Perkara ini adalah perkara perdata dan gugatan itu disampaikan kepada pihak perempuan yang meminta agar anaknya diakui," ujarnya.
(mar/umi)











































