Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus membongkar sindikat perjudian daring internasional atau judi online situs 1XBET. Mirisnya, ada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang justru bergabung dengan sindikat ini.
Sindikat ini dibongkar setelah Bareskrim melakukan penyelidikan dan analisis. Kali ini sembilan orang diringkus.
"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Djuhandhani mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah, mulai Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru. Polda di beberapa wilayah juga dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini.
Penindakan pertama, kata Djuhandhani, dilakukan pada 14 November 2024. Saat itu pihaknya melakukan penindakan di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur, hingga Tangerang Selatan, dan meringkus lima orang pelaku, yaitu:
- AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;
- RNH (34) selaku supervisor operator;
- RW (32) selaku admin keuangan;
- MYT (31) selaku operator;
- RI (40) selaku member platinum;
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa 80 kartu ATM, 1 buah token, dan 17 buah buku tabungan. Selain itu, ada 12 handphone dari berbagai merek, 1 set komputer, serta 1 buah laptop.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga ditemukan beberapa jaringan judol server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru. Tak menunggu lama, pada Selasa (11/2), penyidik langsung turun ke lokasi.
Dari situ, empat orang tersangka hingga barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar, hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil diamankan.
- AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET
- DHK (37) selaku supervisor operator
- FR (31) selaku operator
- WY (30) selaku admin keuangan
Bagaimana penjelasan Bareskrim Polri soal korban TPPO yang bergabung dengan sindikat ini? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/rdp)