Penggugat UU Perkawinan Diminta Tak Buka Front dengan Perempuan
Kamis, 10 Mei 2007 12:53 WIB
Jakarta - UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan masih dipersoalkan oleh sebagian kalangan. UU itu dinilai menghambat hak warga negara untuk melakukan poligami.Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pengajuan judicial review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, pemohon M Insa berpendapat UU tersebut bertentangan dengan UUD 45."UU itu azasnya lebih cenderung monogami. Padahal di Indonesia pemeluk agama sangat beragam, untuk agama lain UU mungkin sesuai. Tapi untuk Islam tidak sesuai," kata Insa saat persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/5/2007).Pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 45 yang dimohonkan itu antara lain pasal 3 ayat 1 dan 2, lalu pasal 4 ayat 1 dan 2, pasal 5 ayat 1, pasal 9 dan pasal 15. "Pasal ini bertentangan dengan pasal 28b ayat 1, pasal 28e ayat 1, pasal 28i ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 dan 2," kata Insa.Menurut pemohon, pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang dipersoalkannya itu telah mengambil hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kebebasan beragama. "Yaitu untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah secara poligami," tuturnya.Ketua Hakim Konstitusi H A Rostandi mempertanyakan rasionalisasi pengajuan judicial review UU tersebut oleh pemohon. Sebab, menurutnya, apa benar perkawinan dalam Islam berazaskan poligami. "Sebaiknya pemohon jangan membuka front dengan kelompok-kelompok perempuan," pintanya.Rostandi menyarankan kepada para pemohon untuk memperbaiki pengajuan judicial reviewnya. "Sidang akan dilanjutkan sampai pemohon menyerahkan kembali perbaikan pengajuannya," janji Rostandi.
(mar/nrl)











































