Kasus TSS Sulit Diangkat Jadi Kasus HAM Berat

Kasus TSS Sulit Diangkat Jadi Kasus HAM Berat

- detikNews
Kamis, 10 Mei 2007 11:45 WIB
Jakarta - Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS), serta kerusuhan Mei sulit diangkat sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Dalam kasus Trisakti, sudah ada yang ditangani secara pidana umum oleh pengadilan militer. "Kalau dianggap pelanggaran HAM berat itu sulit. Kenapa? Karena kasusnya ditangani HAM biasa. Kalau ditangani satu perbuatan HAM biasa, lalu satunya lagi HAM berat, ini permasalahan. Karena konstruksi hukumnya tidak pas," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (10/5/2007).Hendarman mencontohkan kasus Timtim dan Tanjung Priok pernah diajukan sebagai kasus pelanggaran HAM berat, namun jaksa tidak bisa membuktikan salah satu unsur yang didakwakan. "Dalam HAM berat itu ada pembunuhan secara sistematis dan menyeluruh, dan ada unsur yang jaksa tidak bisa membuktikan," katanya.Hendarman mencontohkan beberapa kasus pelanggaran HAM berat." Contohnya HAM berat di Bosnia, Rwanda dan Kamboja. Itu merupakan suatu kejahatan yang menyeluruh dan meluas," ujarnya. (mar/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads