Baru 3 Hari Kerja, Karyawan di Jakbar Curi Motor Roda 3 Usaha Laundry

Baru 3 Hari Kerja, Karyawan di Jakbar Curi Motor Roda 3 Usaha Laundry

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 21 Feb 2025 11:15 WIB
Polisi menangkap pria berinisial IR (37) karena mencuri sepeda motor roda tiga di Jakbar. Motor tersebut merupakan kendaraan operasional tempat IR bekerja. (dok Istimewa)
Foto: Polisi menangkap pria berinisial IR (37) karena mencuri sepeda motor roda tiga di Jakbar. Motor tersebut merupakan kendaraan operasional tempat IR bekerja. (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial IR (37) karena mencuri sepeda motor roda tiga di Jakarta Barat (Jakbar). Motor tersebut merupakan kendaraan operasional tempat IR bekerja.

IR ialah karyawan baru di tempat usaha laundry tersebut. Kasus itu dilaporkan pemilik usaha laundry.

"Pelaku ini baru bekerja tiga hari di usaha laundry korban," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian motor roda tiga itu dilakukan di tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakbar.

Dia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban mengenai hilangnya 1 unit sepeda motor merek Viar kendaraan operasional usaha laundry milik korban yang diduga dibawa kabur salah satu karyawannya.

ADVERTISEMENT

Tim Reskrim Polsek Grogol Petamburan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara dan Panit Reskrim Iptu Adhibya Pramudito menyelidiki kasus. Setekag pelaku diidentifikasi, polisi menangkapnya di sebuah laundry di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

"Jadi, pelaku IR juga bekerja di tempat laundry lain, dan motor hasil curian tersebut sudah dibawa ke Karawang, Jawa Barat," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan kendaraan hasil curian tersebut ditemukan di Karawang tempat tinggal dari istri pelaku. Motor itu telah digadaikan IR kepada tetangganya seharga Rp 8 juta.

"Barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku sama tetangganya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.

"Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan apalagi yang baru bekerja beberapa hari, seperti yang baru saja kamu ungkap ini agar tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari," ucapnya.

Motor Dikembalikam ke Korban

Pemilik motor, Novi (49), mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Grogol Petamburan yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan cepat dan mengembalikan motor miliknya.

"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Kapolsek dan seluruh jajaran Polsek Grogol Petamburan. Saya tidak menyangka motor yang sempat dicuri ini bisa kembali dengan cepat," kata Novi, Kamis (20/2).

Raut wajah penuh kebahagiaan terlihat jelas saat Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menyerahkan langsung motor tersebut di Mapolsek Grogol Petamburan, Kamis (20/2).

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Jika terjadi tindak kriminal, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat," kata Kompol Reza.

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads