Komisi Yudisial Mulai Wawancara Calon Hakim Agung
Kamis, 10 Mei 2007 06:23 WIB
Jakarta -
Proses seleksi hakim agung memasuki tahap wawancara. Komisi Yudisial (KY) akan mewawancarai 16 calon hakim agung dalam waktu 4 hari, tanggal 10, 11, 14, dan 15 Mei."Satu hari akan kita wawancara sekitar 4 orang dan akan berlangsung selama 4 hari," kata anggota KY Soekotjo Soeparto saat dihubungi detikcom, Kamis (10/5/2007).Wawancara akan dilangsungkan di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB. Selain seluruh anggota KY, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga akan ikut mewawancarai para calon hakim agung itu.Hari pertama, tanggal 10 Mei, calon yang akan diwawancara adalah Hakim Tinggi Pengawas MA Abdul Wahid Oscar, Staf Ahli Menkumham bidang pengembangan budaya hukum Achmad Ubbe, dan Rektor Kepala pada FH Universitas Mataram Anang Husni, dan Ketua PT Tata Usaha Negara Makassar I Ketut Suradnya.Hari kedua, tanggal 11 Mei, adalah giliran Ketua PP Agama Semarang Kalilurahman, Hakim Tinggi PT Bandung Mahdi Soroinda Nasution, Ketua PT Manado Zaharuddin Utama, dan Wakil Ketua PT Tanjung Karang M Saleh.Hari ketiga, tanggal 14 Mei, giliran Ketua PP Agama Pekanbaru Mukhtar Zamzami, notaris PPAT di Boyolali Mulyoto, Ketua PT Kendari Bukaidi Zulkifli, dan advokat di Probolinggo Resa Bayun Sarosa.Hari keempat, tanggal 15 Mei, giliran pensiunan jaksa Robert Sahala Gultom, Panitera MA Satri Rusad, Guru Besar FH UGM Sudjito, dan Wakil Ketua PP Palembang Suparno.Semua calon tersebut akan disaring menjadi 12 orang. Selanjutnya kedua belas calon ini akan bergabung dengan 6 calon yang sebelumnya telah lolos pada penjaringan sebelumnya.Total 18 hakim agung tersebut akan diajukan ke DPR untuk menjalani tes kelayakan dan kepatutan. 6 Orang terpilih akan mengisi kursi hakim agung yang lowong.Soekotjo menjelaskan, pada seleksi ke-2 ini, KY akan lebih mencari calon yang berkualitas. "Sesuai dengan UU KY, kami akan mencari calon-calon yang berkualitas daripada hanya mencari kuantitas," tuturnya.
(gah/ptr)










































