Jaksa Agung Baru Akan Pelajari PK Kasus Munir

Jaksa Agung Baru Akan Pelajari PK Kasus Munir

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2007 18:57 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji akan segera mempelajari upaya peninjauan kembali (PK) kasus Munir. Hendarman mengaku belum begitu mengerti dengan kasus pembunuhan aktivis HAM itu."Munir itu belum saya pelajari dengan seksama. Selama ini saya menangani kasus pidana khusus. Sementara kasus Munir adalah pidana umum," kata Hendarman usai sertijab di di Kejagung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2007).Secara umum, kata Hendarman, dalam kasus itu Pollycarpus telah bebas dan Kejaksaan mengajukan PK karena ada novum yang diajukan Mabes Polri. "Apa saja isi novum itu, akan saya pelajari," tutur Hendarman.Kepala Kejati DKI Darmono dalam acara yang sama mengaku telah menerima surat tembusan novum yang dikirim Bareskrim Polda Metro Jaya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. "Sekarang sedang kita pelajari, di sana ada hasil visum dan rangkaian peristiwa yang berbeda dari dakwaan yang terdahulu," ujarnya.Dalam novum itu, juga dimuat keberadaan Pollycarpus ketika tindak kejahatan dilakukan dan lokasi diracunnya Munir. Dengan demikian ada hubungan kausal baru dalam kasus itu. "Nanti kita pelajari," kata Darmono. (mar/ana)


Berita Terkait