Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi JPS

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi JPS

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2007 18:37 WIB
Jakarta - Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bappenas tahun 2002. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu pagi."Tersangkanya sudah ada 3, pokoknya pelaksana teknis lapangan. Nanti nama-namanya segera kita beritahukan," kata Kajati DKI Darmono usai serah terima Jaksa Agung di Kejagung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2007).Ketiga tersangka itu berasal dari Bappenas dan memiliki peranan dan berperan sebagai penyusun proyek dan pembuat laporan pertanggungjawaban. "Kalau saksi ada dari Dirjen Anggaran dan Dirjen Perbendaharaan. Kita periksa dulu, kalau sudah cukup ya sudah," katanya.Kasus dugaan korupsi dalam program JPS ini saat Bappenas dikepalai oleh Kwik Kian Gie. Kasus ini diduga telah merugikan negara Rp 1,8 miliar. (mar/ana)


Berita Terkait