MA Beri Izin Dispensasi Hakim Tunggal di PN karena Kekurangan SDM

MA Beri Izin Dispensasi Hakim Tunggal di PN karena Kekurangan SDM

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 19 Feb 2025 11:25 WIB
Ketua MA Sunarto (dok. YouTube Setpres)
Foto: Ketua MA Sunarto (dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memberikan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal. Ketua MA Sunarto mengatakan tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama seperti pengadilan negeri menunjukkan kekurangan jumlah hakim.

Hal itu disampaikan Sunarto dalam sambutannya di acara sidang istimewa laporan tahunan MA, Rabu (19/2/2025). Mulanya, Sunarto mengatakan beban perkara sepanjang tahun 2024 sebanyak 2.991.747 perkara.

"Beban perkara tahun 2024 sebanyak 2.991.747, terdiri dari perkara masuk sebanyak 2.927.815, ditambah sisa perkara tahun 2023 sebanyak 63.932. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus sebanyak 2.856.821, dan perkara yang dicabut sebanyak 61.804, sehingga sisa perkara pada tahun 2024 adalah sebanyak 73.122. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97,56%," kata Sunarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarto mengatakan jumlah hakim pada pengadilan tingkat pertama hanya 5.804 orang. Sementara, jumlah hakim ad hoc yang menangani perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial (PHI) sebanyak 350 orang.

"Jumlah beban perkara tersebut ditangani oleh hakim tingkat pertama yang berjumlah 5.804 orang. Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara perselisihan hubungan industrial ditangani juga oleh hakim ad hoc tingkat pertama yang berjumlah 350 orang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan rata-rata beban perkara yang harus ditangani satu hakim pada pengadilan tingkat pertama sebanyak 1.547 perkara. Dia mengatakan tingginya beban perkara yang harus ditangani itu menunjukkan kekurangan jumlah hakim.

"Perbandingan jumlah hakim dan jumlah beban perkara menunjukkan rerata beban perkara untuk setiap hakim tingkat pertama dalam setahun adalah 1.547 perkara. Tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim," ujarnya.

Dia mengatakan MA berupaya mencari solusi untuk mengatasi hal tersebut. Dia mengatakan MA memberikan dispensasi persidangan dengan hanya dipimpin oleh hakim tunggal.

"Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal," ujarnya.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads