Australia Dukung PK 3 Anggota Bali Nine
Rabu, 09 Mei 2007 17:11 WIB
Denpasar - Tiga anggota Bali Nine menempuh jalur hukum peninjauan kembali (PK) untuk mendapatkan keringanan hukuman dari hukuman mati. Pemerintah Australia sangat mendukung upaya hukum warga negaranya tersebut. Dukungan diwujudkan dengan cara membantu pembiayaan kedatangan saksi dari Australia yang akan dihadirkan oleh ketiga terpidana Bali Nine. Hal tersebut disampaikan Pengacara Tiga Terpidana Bali Nine Erwin Siregar usai persidangan PK di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (9/05/2007). "Pada prinsipnya pemerintah Australia sudah setuju, termasuk membantu pembiayaan kedatangan saksi ke Indonesia," kata Erwin. Ketiga terpidana, yaitu Si Yi Chen, Mathew James Norman, Tan Duc Thanh Nguyen. Mereka divonis hukuman mati oleh Makamah Agung. Mereka ikut terlibat dalam penyelundupan 8,2 kg heorin dari Denpasar ke Australia. Namun, setelah persidangan PK kedua kalinya, pihak tiga anggota Bali Nine belum berhasil menghadirkan para saksi. Akibatnya, persidangan ditunda kembali oleh Ketua Majelis Hakim Martin P. Bidara. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (9/05/2007) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pengacara sedianya menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Direktur Statistik dan Penelitian Kriminal New South Wales, Asutralia Dr. Don Weatherburn, Dr Andi Hamzah, dan Prof. Dr Sahetapy.
(gds/djo)











































