Polisi Amankan 8 Kontainer Kayu Diduga Ilegal di Semarang
Rabu, 09 Mei 2007 17:05 WIB
Semarang - Polwiltabes Semarang berhasil mengungkap penyelundupan kayu yang tak dilengkapi surat sebanyak 8 kontainer. Sebanyak 4 kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, dan 4 lainnya di penggergajian di Sayung Demak.Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan petugas Bea Cukai Tanjung Perak Jawa Timur. Petugas tersebut menyebutkan ada empat kontainer bermuatan kayu ilegal yang lolos dari pemeriksaan menuju Semarang. Di pelabuhan, polisi juga mengamankan seorang kernet, AN (26). Menurut keterangan AN, kayu-kayu tersebut milik CV Sugi Kayu Indonesia yang beralamat di Desa Bulu Kandang, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur."Katanya, kayu itu mau diekspor. Kita akan periksa terus dan mencari sopir dan kernet lain yang lolos dari kejaran petugas," kata Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Agus Rokhmat ketika dihubungi sejumlah wartawan, Rabu (9/5/2007).Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengembangkan kasusnya. Mereka menggerebek pabrik penggergajian kayu CV Dutanda Borneo Indonesia, Sayung, Demak. Empat kontainer kayu, seorang kernet dan penjaga gudang diamankan.Meski demikian, hingga kini, polisi belum bisa memastikan pemilik kayu-kayu tersebur, karena setelah diteliti isi kontainer-kontainer itu tidak sesuai dengan packing list dan invoice-nya."Tersangka juga tidak tahu kayu apa yang ia bawa. Dia yakin isi dalam kontainer sesuai dengan catatan. Ternyata, tidak," kata Agus.Hingga kini, polisi masih terus memeriksa tersangka dan memburu sejumlah orang yang terkait kayu ilegal tersebut. Mereka akan dijerat dengan UU 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(try/djo)