Kejagung Belum Temukan Pelanggaran Yusril dan Hamid
Rabu, 09 Mei 2007 17:04 WIB
Jakarta - Kabar baik bagi Hamid Awaludin dan Yusril Ihza Mahendra. Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI belum menyimpulkan keterlibatan mereka dalam pencairan aset Tommy Suharto sebagai tindak korupsi. Penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM sebagai penampung transfer uang Tommy dari BNP Paribas, London, tanpa sepengetahuan Departemen Keuangan, hanya tergolong pelanggaran administrasi."Bagaimana mau panggil kalau indikasi korupsinya hanya suatu pelanggaran ketentuan. Kalau bukan kejahatan, tapi saya urusi, dimaki-maki orang saya nanti," tukas Jaksa Agung endarman Supanji menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/5/2007). Dasar hukumnya adalah pasal 34 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tapi untuk sanksi bagi pelanggarnya diatur dalam PP 30/1980 tentang Keteraturan Birokrasi, yaitu berupa teguran (lisan dan tertulis), penurunan pangkat sampai pencopotan jabatan. Meski demikian Hendarman menyatakan tidak akan membiarkan kasus yang jadi sorotan publik itu berlalu begitu saja. Kejagung RI akan terus memantau perkembangan kasus itu. "Tentunya saya monitor dulu. Kalau ada alat bukti, saya akan keluarkan surat perintah penyelidikan," ujar dia.
(lh/asy)











































