Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK tidak berlarut-larut dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK diminta memperlakukan Hasto sama seperti tersangka lainnya.
"Untuk asas keadilan karena ini sudah tersangka dan biasanya tersangka-tersangka KPK yang telah terpublikasi itu kemudian dilakukan upaya paksa yaitu penahanan, sehingga kalau Pak Hasto nanti ditahan itu berarti KPK tetap menjalankan prosedurnya untuk tetap memberlakukan hukum sama kepada semua orang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).
Boyamin menilai penuntasan kasus Hasto akan menjadi pertaruhan citra KPK sebagai lembaga antirasuah. Konsistensi KPK dalam melakukan penanganan kasus korupsi akan diuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ditahan tetap kewenangan KPK, tapi masyarakat akan menilai KPK tidak memperlakukan hukum sama di hadapan semua orang," jelas Boyamin.
Menurut Boyamin, KPK tentu bisa menyampaikan penjelasan kepada publik jika memang tidak kunjung menahan Hasto. Namun, ia menilai keterangan-keterangan itu nantinya hanya bersifat normatif semata.
Dia meyakini nama baik KPK akan tercoreng jika tidak memperlakukan Hasto sama seperti tahanan KPK yang lain. Publik, kata Boyamin, bisa menganggap KPK takut akan tekanan politik.
"Maka untuk membuktikan KPK tidak takut tekanan politik harus memperlakukan hal yang sama terhadap semua orang termasuk ke Pak Hasto yaitu melakukan penahanan," jelas Boyamin.
Hasto dijerat sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan oleh KPK. Pengumuman tersangka itu diumumkan KPK pada 24 Desember 2024. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga dianggap merintangi KPK selama mencari Harun yang masih buron sampai saat ini.
Status tersangka itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2), gugatan dari Hasto tidak diterima hakim.
Tim hukum Hasto lalu kembali mengajukan gugatan praperadilann ke pengadilan. Kubu Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat Hasto mengajukan gugatan praperadilan terbaru, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka kepada Hasto pada Senin (17/2).
Hasto diketahui absen dalam panggilan di hari Senin (17/2). KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang Sekjen PDIP itu pada Kamis (20/2). Kubu Hasto kini meminta KPK menunda pemeriksaan kepada Hasto hingga gugatan praperadilan terbaru yang telah diajukan diputus pengadilan.
Simak juga Video MAKI Desak KPK Segera Bawa Kasus Hasto Kristiyanto ke Pengadilan