Gus Dur Gugat JK Rp 100 Miliar
Rabu, 09 Mei 2007 16:42 WIB
Jakarta - Mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menggugat Wapres M Jusuf Kalla (JK) sebesar Rp 100 miliar. Gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata seharusnya didaftarkan pada Rabu (9/5/2007) hari ini. Namun karena Gus Dur akan melakukan check up kesehatan, maka pendaftaran gugatan akan dilakukan pada Senin 14 Mei 2007 mendatang.Hal ini diungkapkan salah satu kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, pada detikcom.Gugatan ini dilayangkan Gus Dur atas pencemaran nama baik yang dilakukan JK. Gugatan itu didasarkan atas pernyataan JK pada 9 April 2007 lalu. Kalla dalam satu acara di Cibubur, Jakarta, menyatakan Gus Dur saat menjabat presiden pernah meminta uang kepadanya selaku Menperindag dan Kabulog. Karena tidak dikasih, Gus Dur lalu mencopot sebagai JK sebagai menteri.Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, Gus Dur juga telah melaporkan JK ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Gus Dur menuduh Kalla telah melanggar pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(mar/nrl)











































