Kakanwil BPN DKI Tersenyum Dituntut 6 Tahun Penjara

Kakanwil BPN DKI Tersenyum Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 09 Mei 2007 15:02 WIB
Jakarta - Tidak ada ketegangan di wajah terdakwa korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hilton, Robert Jeffrey Lumempouw dan Ronny Kusuma Judistiro. Mereka hanya bisa tersenyum mendengar tuntutan jaksa.Robert yang merupakan Kakanwil BPN DKI dan Ronny yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dituntut penjara 6 tahun. Mereka juga dikenai denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.JPU Ali Mukartono yang membacakan tuntutan mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti dalam dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah UU No 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.Dalam pertimbangan hukumnya, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan."Hal-hal yang memberatkan, keduanya tidak selayaknya melakukan hal-hal yang menyimpang. Sebagai pejabat publik, keduanya mengambil kebijakan sendiri yang mengecewakan masyarakat," ujar Ali.Hal itu disampaikan dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (9/5/2007).Hal yang memberatkan lainnya, kedua terdakwa yang seharusnya memberdayakan dua bidang tanah HGB 26 dan 27 Gelora justru memberikannya kepada orang lain.Sedangkan hal yang meringankan, selama proses persidangan, keduanya mengikuti dengan baik."Atas perbuatan yang dilakukan, terdakwa wajib mengembalikan segala kerugian negara, baik ke Badan Pertanahan Nasional maupun Badan Pengelola Gelora Senayan," lanjut Ali di depan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Rabu 23 Mei.Usai sidang, Robert mengatakan JPU sudah melaksanakan tugas secara profesional."Jaksa sudah bekerja bagus, dengan sebaik-baiknya. Kita juga nanti bekerja sebaik-baiknya dalam pembelaan. Jaksa sudah profesional," katanya sambil tersenyum.Karena telah memberikan izin perpanjangan HGB No 26 dan 27 Gelora, maka dianggap telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Badan pengelola GelanggangOlahraga Bung Karno sebesar Rp 1,93 triliun.Perhitungan itu diperoleh dengan dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto. (nvt/sss)


Berita Terkait