Sekjen Depkum HAM Diperiksa KPK Kasus Pencairan Uang Tommy
Rabu, 09 Mei 2007 14:26 WIB
Jakarta -
Tersangka kasus korupsi pengadaan alat sidik jari (AFIS) di Depkum HAM, Zulkarnain Yunus, kembali diperiksa KPK terkait kasus yang merugikan negara Rp 6 miliar itu.Menurut informasi yang dikumpulkan detikcom, Sekjen Depkum HAM itu juga dimintai keterangan terkait pencairan uang Tommy Soeharto di BNP cabang London sebesar US$ 10 juta. Pencairan ini menyeret nama Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin saat menjabat Menkum dan HAM. Bahkan kasus pencairan uang ini diduga turut memicu pencopotan mereka sebagai menteri. Dan dengan telah dicopotnya mereka sebagai menteri, tampaknya makin mudah saja membelejeti keduanya.Sementara itu, kuasa hukum Zulkarnain, Wawan Iriawan, membantah pemeriksaan kali ini terkait uang Tommy. "Masih seputar AFIS," ujar Wawan usai mendampingi kliennya diperiksa sekitar 3,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (9/5/2007).Kuasa hukum Zulkarnain lainnya, Albert M Sagala, menjelaskan, kliennya memberikan keterangan terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM."Pada saat pengadaan itu, dia kan menjabat sebagai Dirjen AHU. Dan dia menjelaskan tupoksinya sebagai Dirjen AHU," jelasnya.Menurutnya, kliennya hanya meneruskan tupoksi pengadaan AFIS dari pejabat Depkum HAM yang lama. "Dia hanya menggantikan saja. Dia bukan aktor dominan dalam pengadaan itu," imbuhnya.Namun Albert mengakui kliennya sudah pernah diperiksa terkait kasus Tommy. "Klien saya diperiksa soal pembukaan rekening untuk pencairan uang Tommy pada pemeriksaan terdahulu," kata Albert.Zulkarnain Yunus sendiri enggan berkomentar kepada wartawan. Zulkarnain hanya tertawa saja menanggapi pertanyaan wartawan sambil menunggu jemputan ke Rutan Mabes Polri.Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) di Ditjen AHU, KPK juga telah menahan pimpinan proyek pengadaan, Aji Affendi dan rekanannnya, Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rahman.Pengadaan proyek bernilai Rp 18,48 miliar ini dinilai melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 6 miliar akibat penggelembungan harga dari yang sebenarnya.
(ary/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































